Hukum Jual Kredit tanpa Menentukan Harga
Assalaamu’alaikum, Ustadz di kampung saya terdapat praktek jual beli padi dimana petani menjual padinya dengan sistem bayar tempo, yaitu pembeli/pengepul akan membayar padi setelah setahun, dengan harga padi tertinggi dalam tahun itu.
Jadi misal padi panenan Januari 2014 langsung dijual, tetapi pembayaran pada Desember 2014, dengan harga yang ditetapkan penjual, sesuai harga padi tertinggi dalam tahun 2014. Petani senang praktek ini karena tidak repot menyimpan padinya. Pembeli senang karena dapat tambahan modal yang bisa diputar setahun.
Bagaimana hukumnya, apakah dibolehkan?
Jazakumulloh khoir, Wassalam
Dari Abu Hamzah
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Skema yang anda sebutkan masuk dalam jual beli kredit (al-Bai bi at-Taqsith). Barang di depan dengan pembayaran tidak tunai atau terhutang.
Diantara syarat jual beli semacam ini, harga harus jelas ditetapkan ketika deal di majlis akad, sehingga tidak menimbulkan terjadinya sengketa di belakang.
Jika dalam jual beli ini harga belum ditentukan di majlis akad, atau harga dibuat belum jelas karena mengikuti fluktuasi harga pasar maka masuk dalam larangan jual beli gharar.
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sekenanya lemparan kerikil dan jual beli gharar. (HR. Muslim 1513)
Karena itu, diantara syarat yang ditegaskan para ulama dalam jual beli kredit, harga harus jelas. An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan,
واتفق الأصحاب على أنه يشترط كون الثمن معلوم القدر لحديث النهي عن بيع الغرر فلو قال بعتك هذا بدراهم أو بما شئت أو نحو هذه العبارات لم يصح البيع بلا خلاف
Para ulama madzhab (syafiiyah) sepakat bahwa disyaratkan nilai harga barang harus jelas. Berdasarkan hadis larangan jual beli gharar. Jika ada orang mengatakan, ‘Saya jual barang ini dengan beberapa dirham atau dengan harga terserah anda’ atau ungkapan semacamnya, maka jual beli tidak sah, tanpa ada perbedaan pendapat. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 9/333).
Keterangan yang sama juga disampaikan al-Kasani – ulama madzhab hanafi – dalam kitabnya Bada’i as-Shana’i, beliau menyebutkan beberapa syarat sah jual beli. Diantaranya,
ومنها : أن يكون المبيع معلوما و ثمنه معلوما علما يمنع من المنازعة فإن كان أحدهما مجهولا جهالة مفضية إلى المنازعة فسد البيع
Diantara syarat jual beli, barang harus jelas dan harga barang harus jelas, sehingga menghalangi terjadinya sengketa. Jika salah satunya tidak jelas, dimana bisa menyebabkan terjadinya sengketa, maka jual beli batal. (Bada’i as-Shana’i, 4/353).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
Bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]
PengusahaMuslim.com didukung oleh .
Informasi
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial